MACCANEWS.COM, MAKASSAR – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial F alias Cacang ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar karena diduga kuat terlibat dalam dua aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Jalan Kemauan, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Ipda Syawaluddin Arsyad dan Panit 2 Ipda Risman. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, F diamankan setelah polisi menerima dua laporan terkait tindak pidana penganiayaan, yakni LP / 279 / K / VIII / 2023 / Sek. Makassar dan LP / 300 / K / VII / 2022 / Sek. Makassar.
Dalam keterangannya, Ipda Syawaluddin menyebutkan bahwa F mengakui seluruh perbuatannya setelah diperiksa oleh petugas.
“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan busur dan parang. Ia mengaku nekat karena diliputi rasa kesal terhadap para korban,” ujar Syawaluddin, Jumat (13/6/2025).
Korban dari aksi pelaku mengalami luka-luka serius, seperti bibir atas yang membengkak, luka robek pada ibu jari tangan kanan, lecet di bagian punggung, dan benjolan pada kepala.
Saat ini, F telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kekerasan lainnya yang masih dalam tahap pendalaman.
Jika kamu ingin versi untuk media online, cetak, atau ringkasan untuk media sosial, saya bisa bantu sesuaikan.