MACCANEWS.COM, MAROS — Dua pemuda asal Maros harus berurusan dengan hukum setelah nekat memesan narkotika jenis sabu melalui media sosial. Keduanya, Risal alias Ocha (26) dan Rusdi alias Dewi (27), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros pada Rabu malam (10/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba berbasis daring. Merespons cepat, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua pelaku di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket kecil sabu seberat 0,35 gram, yang diduga kuat diperoleh dari transaksi online. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
“Pengakuan dari pelaku, mereka memesan sabu lewat Instagram dari seorang pengedar. Setelah transaksi dilakukan, lokasi pengambilan barang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKP Salehudin, Kasat Narkoba Polres Maros, pada Kamis (12/6/2025).
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berbasis media sosial tersebut. Sementara itu, Risal dan Rusdi resmi ditahan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba turut mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak tergoda dengan kemudahan akses narkoba lewat internet. “Modus saat ini sudah semakin canggih. Kami mengimbau agar semua pihak tetap waspada dan aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkotika, apalagi yang dilakukan secara online,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa penyalahgunaan narkoba kini tak lagi terbatas di jalanan. Dunia digital pun telah menjadi ladang baru bagi kejahatan narkotika, yang menuntut respons lebih cepat dan kolaboratif dari semua pihak.