MACCANEWS.COM, MAROS — Upaya peredaran narkotika melalui dunia maya kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar kasus transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui platform media sosial Instagram.
Dua remaja, masing-masing berinisial AMF (28) dan ATW (21), diamankan pada Selasa malam (10/6/2025), di kawasan Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu yang diduga merupakan hasil transaksi para pelaku.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk melakukan transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Setelah kesepakatan dicapai, barang haram tersebut kemudian diletakkan di titik lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan remaja dan menggunakan media sosial sebagai sarana. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berkembang dan menyasar generasi muda,” ujar Ipda Marwan, Rabu (11/6/2024).
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Maros. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta penggunaan media sosial yang semakin kompleks.