MAKASSAR – Warga Makassar diimbau lebih waspada terhadap praktik parkir ilegal. PD Parkir Makassar menegaskan bahwa mulai tahun ini, semua juru parkir (jukir) resmi akan mengenakan rompi berwarna kuning sebagai tanda pengenal sah.
Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan bahwa perubahan warna rompi dari oranye ke kuning ini bertujuan memudahkan masyarakat mengenali jukir resmi dan mencegah kebingungan di lapangan.
“Rompi kuning jadi penanda wajib. Kalau ada jukir yang tidak pakai rompi kuning, maka dia bukan bagian dari PD Parkir. Silakan dilaporkan atau langsung ditindak,” ujar ARA tegas, Senin (9/6/2025).
Saat ini, jumlah jukir resmi yang tercatat di Kota Makassar sebanyak 1.700 orang, namun banyak di antaranya tidak lagi mengenakan rompi karena kondisinya rusak atau hilang. Untuk itu, PD Parkir akan mencetak dan menyalurkan 2.000 rompi kuning baru yang pembiayaannya ditanggung pihak sponsor dari perbankan.
ARA mengungkapkan bahwa PD Parkir juga telah menyiapkan saluran pengaduan melalui call center 0811-4266-8899, agar masyarakat bisa langsung melaporkan jukir liar atau pungutan liar di lokasi parkir.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan sistem parkir yang tertib dan profesional. Kita ingin semua pihak merasa aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas parkir di Makassar,” tambahnya.
Dukungan dari kepolisian pun telah dikantongi. Polres Pelabuhan Makassar bahkan sudah mulai melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sejumlah jukir liar dalam operasi terbaru.