DPRD Makassar Wacanakan Perda Parkir, Tekan Kebocoran PAD

oleh

MAKASSAR, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata sektor perparkiran.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan maraknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi kafe atau restoran tanpa pengelolaan parkir yang memadai.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan Perda ini menjadi prioritas sejak awal masa jabatannya.

“Ketika saya pertama masuk DPRD, Perda parkir ini yang kami lahirkan pertama kali di komisi. Kami ingin melihat PAD Kota Makassar meningkat,” ujar Ismail usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5).

Ia optimistis Perda tersebut akan rampung dalam waktu dekat. “Insyaallah, tidak lama lagi Perda Parkir akan selesai,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti potensi kebocoran PAD akibat ketidaktransparanan pengelolaan parkir oleh pelaku usaha.

Dalam RDP yang melibatkan pengusaha kafe, Fasruddin mengungkapkan bahwa praktik kongkalikong masih terjadi.

“Banyak usaha memungut tarif tinggi, tapi hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah. Ini bisa membunuh pendapatan daerah hingga 53,35%,” tegas Fasruddin.

Ia juga mendorong penerapan sistem elektronik untuk mencatat transaksi parkir agar transparansi dapat terwujud.

Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan perlunya database yang memuat informasi lengkap tentang usaha kafe, restoran, dan rumah makan untuk mendukung Perda ini.

“Database ini akan memudahkan pendataan, mulai dari nama usaha, pajak, hingga retribusi parkir,” ujarnya.

Selain itu, PD Parkir juga akan memberlakukan sistem sertifikasi bagi juru parkir (jukir).

Sertifikasi ini akan menjadi syarat wajib sebelum jukir dapat beroperasi secara resmi di Makassar.

Jukir yang lulus pelatihan akan mendapatkan rompi khusus sebagai identitas resmi.

“Rompi bukan sekadar seragam, tapi tanda kelulusan. Kami juga akan menindak jukir yang tidak bersertifikat,” tegas Adi.

PD Parkir berencana mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan aturan ini diterapkan di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan parkir di Makassar sekaligus menekan potensi kebocoran PAD dari sektor tersebut. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.