MAKASSAR, – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memanggil para pengusaha kafe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, Jumat (2/5/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait perizinan, pajak, dan persoalan parkir yang dianggap mengganggu lalu lintas di sejumlah titik kota.
Rapat ini turut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi B serta Perumda Parkir Makassar.
Dalam diskusi tersebut, berbagai masalah mengemuka, mulai dari proses perizinan yang dianggap berbelit-belit, ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak, hingga sistem parkir yang dinilai semrawut dan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan ini.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengurusan izin usaha untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah.
“Kami mendengar langsung laporan masyarakat yang menyebut adanya ketimpangan antara kondisi di lapangan dan laporan resmi. Jangan sampai ada rekayasa data. Ini menyangkut kredibilitas,” ujar Andi Makmur dalam RDP tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan.
“Kami tidak serta-merta turun menindak tanpa dasar. Tapi kalau tidak ada izin dan banyak keluhan, tentu kami akan bertindak sesuai fungsi pengawasan,” tegasnya.
Andi Makmur juga meminta OPD terkait untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang menghadapi kendala administrasi.
“Kalau ada berkas yang belum lengkap, mohon segera dibantu. Supaya kalau ada demo atau protes, kami bisa menunjukkan bahwa proses perizinannya sedang berjalan,” tambahnya.
Rapat ini menjadi salah satu langkah strategis DPRD Makassar untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan kondusif di Kota Makassar.(**)