MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Manajemen memutuskan tidak memperpanjang masa kerja sebanyak 164 pegawai kontrak yang akan berakhir pada Mei 2025.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk pemutusan kerja sepihak. Menurutnya, ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang didasarkan pada kinerja, komitmen, serta kebutuhan riil perusahaan saat ini.
“Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Hamzah mengungkapkan, biaya belanja pegawai telah melebihi ambang batas yang diperbolehkan, yakni 30 persen dari total anggaran perusahaan.
“Kondisi keuangan tidak memungkinkan kami mempertahankan seluruh pegawai kontrak. Kami harus realistis terhadap kondisi yang ada,” tegasnya.
Saat ini, PDAM Makassar tercatat memiliki sekitar 1.400 pegawai. Jumlah tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan aktif. Kondisi ini dianggap membebani struktur organisasi serta anggaran belanja perusahaan.
Lebih lanjut, Hamzah mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, PDAM Makassar mengalami kerugian yang cukup signifikan. Jika tidak segera ditangani, situasi ini berpotensi memperburuk kondisi perusahaan di masa depan.
“Kami tidak ingin kerugian ini terus membesar. Maka langkah efisiensi di semua lini menjadi mutlak dilakukan,” ucapnya.
Kebijakan ini juga mengacu pada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyarankan perlunya reformasi struktural dalam tubuh PDAM Makassar.
“Tujuan utama kami bukan semata memangkas beban, tetapi memastikan PDAM tetap sehat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Hamzah. (*)