MAKASSAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima secara resmi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Legend 120 terkait dugaan praktik LGBT di tempat hiburan malam (THM) Helen’s Play di kawasan Panakkukang.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan bahwa kejadian ini telah menjadi perhatian luas. Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRD turut merasakan keresahan masyarakat.
“Kejadian ini telah menjadi sorotan publik, bukan hanya di Makassar, bahkan telah menyebar secara nasional. Kami di DPRD memandang ini penting untuk ditanggapi secara serius,” ungkap Makmur, Kamis (24/4/2025).
“DPRD sebagai rumah rakyat merasa berkewajiban menyampaikan sikap terhadap hal-hal yang tidak memberi edukasi positif kepada generasi muda,” lanjutnya.
Ia mengapresiasi respons cepat pemerintah kota yang telah melakukan tindakan awal. Namun, ia juga mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah provinsi, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan terkait operasional Helens tersebut.
“Pemerintah provinsi melalui media menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin terhadap aktivitas THM yang bersangkutan. Ini menegaskan bahwa ada potensi pelanggaran yang harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.
Makmur menuturkan bahwa DPRD Makassar berkomitmen untuk segera memanggil pihak-pihak terkait sebagai mitra kerja untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.
Ia juga meminta kepada para demonstran dan masyarakat untuk memberi ruang kepada DPRD dalam menindaklanjuti persoalan ini secara institusional.
“Kami akan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi dan investigasi lebih lanjut. Kami butuh waktu agar bisa menyampaikan sikap yang objektif dan berdasar pada data,” beber Andi Makmur.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi semangat kelompok masyarakat yang aktif menyuarakan aspirasi, dan berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana Kota Makassar tetap kondusif sambil menanti hasil pembahasan lebih lanjut di DPRD Makassar. (*)