Maccanews, Jakarta.– Setelah lama ditunggu akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).
Diketahui pada Selasa 4 Pebruari 2025, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian yang diajukan tim JADIMI.
Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Andi Muchtar ALi YUsuf dan Andi Edy Manaf akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada bulan ini.
Mengetahui ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) nomor urut 1, sejumlah warga termasuk para pejabat lingkup Pemkab Bulukumba menyampaikan selamat dan bersyukur atas putusan tersebut.-(*)
Editor Suaedy