Komisi A DPRD Makassar Kawal Nasib Tenaga Non-ASN, Fokus pada Kesehatan dan Keadilan Kepegawaian

oleh

Makassar,  – Persoalan ketidakjelasan status tenaga Non-ASN, khususnya di sektor kesehatan, menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Makassar. Menyikapi surat resmi dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Rabu (15/01/2025) di ruang rapat DPRD.

Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, hadir dua instansi penting yakni BKPSDMD Kota Makassar dan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Rapat ini menjadi ruang terbuka bagi tenaga kesehatan Non-ASN yang selama ini merasakan ketidakpastian dan perlakuan yang belum setara dalam struktur birokrasi pemerintahan.

BMKI memaparkan bahwa ada ratusan hingga ribuan tenaga Non-ASN di fasilitas pelayanan kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit daerah, yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status, gaji yang minim, dan tanpa jaminan sosial memadai.

“Kami berharap DPRD menjadi pelindung aspirasi kami. Banyak teman kami bekerja lebih dari lima tahun namun masih di bawah kontrak sementara, tidak bisa mengakses fasilitas negara secara layak,” tutur perwakilan BMKI.

Menanggapi keluhan itu, A. Pahlevi mengaku prihatin dan menyatakan bahwa DPRD Makassar akan memastikan ada kebijakan yang berpihak kepada pekerja Non-ASN, terutama mereka yang berada di garis depan pelayanan publik seperti tenaga kesehatan.

“Kami mendorong agar ada roadmap yang jelas dari Pemkot. Tidak bisa hanya menunggu kebijakan pusat. Kita harus punya pendekatan lokal, termasuk insentif daerah bagi tenaga Non-ASN,” kata Pahlevi.

Dalam RDP itu pula terungkap bahwa Pemerintah Kota Makassar sedang dalam tahap menyusun data dan pemetaan kebutuhan ASN dan Non-ASN, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat menjelang reformasi struktural kepegawaian nasional.

Namun Komisi A menilai bahwa kebijakan jangka pendek juga perlu disiapkan, seperti penguatan insentif daerah, pelatihan berkelanjutan, serta pengakuan masa kerja untuk pengangkatan di masa mendatang.

Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa mereka terbuka untuk berkolaborasi dengan DPRD dalam menyusun strategi keberlanjutan tenaga kesehatan, dan menyambut baik inisiatif legislatif untuk ikut mengawal isu kesejahteraan ini.

RDP ditutup dengan keputusan untuk membentuk tim kecil evaluasi kebijakan tenaga Non-ASN, yang melibatkan DPRD, BKPSDMD, Dinas Kesehatan, dan perwakilan tenaga kesehatan Non-ASN itu sendiri.

Komisi A menegaskan bahwa rekomendasi tertulis akan segera disusun dan disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan ke depan. Bagi DPRD, tenaga Non-ASN bukan sekadar angka dalam daftar, tetapi pejuang layanan publik yang layak dihormati dan diperjuangkan nasibnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.