DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Nasib Tenaga Non-ASN Kesehatan

oleh
oleh

Makassar, – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat aspirasi dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya di sektor kesehatan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dan menghadirkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, BMKI menyampaikan keresahan para tenaga Non-ASN, terutama para tenaga kesehatan yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status kerja yang layak. Banyak dari mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum terdata secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional, sehingga belum bisa mengikuti jalur ASN maupun PPPK.

Perwakilan BMKI juga menyoroti kurangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tidak tersedianya asuransi kesehatan dan keterlambatan insentif. Mereka meminta Pemkot dan DPRD untuk segera merumuskan kebijakan afirmatif yang berpihak pada para pengabdi layanan publik tersebut.

Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dalam pernyataannya menyatakan bahwa DPRD sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh tenaga Non-ASN, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun teknis lainnya. Ia menegaskan bahwa perlu ada formulasi kebijakan yang adil, menyeluruh, dan tidak diskriminatif.

Ia menambahkan bahwa DPRD siap mengawal hasil RDP ini hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian PAN-RB jika diperlukan.

Menanggapi desakan DPRD dan aspirasi dari BMKI, pihak BKPSDMD Kota Makassar menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan verifikasi data seluruh tenaga Non-ASN, termasuk tenaga kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pendataan ulang dan menyusun rekomendasi bagi Pemkot sebagai dasar penyesuaian status dan peningkatan kesejahteraan.

Menutup rapat, Komisi A DPRD menegaskan bahwa reformasi status Non-ASN adalah tanggung jawab moral dan kelembagaan. Mereka berharap proses ini tidak hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi benar-benar terealisasi dalam waktu dekat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.