Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menginisiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk menentukan daftar informasi yang dikecualikan, Selasa (10/12/2024) di Gedung MGCS. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam melaksanakan keterbukaan informasi yang akuntabel.
Kepala Bidang Humas dan IKP Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyebutkan bahwa daftar informasi dikecualikan yang disusun akan disahkan oleh atasan PPID sebagai pedoman bagi semua badan publik di lingkup Pemkot.
“Daftar ini menjadi panduan penting dalam menjawab permohonan informasi yang diajukan masyarakat,” ungkapnya.
Narasumber seperti Dr. Haerul Mannan dari KIPD Sulsel turut memberikan pandangan terkait mekanisme pengkategorian informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta kegiatan juga terlibat aktif dalam diskusi dan telaah terhadap daftar informasi yang diajukan.
Hasil kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kota Makassar.(*)
![](https://macca.news/wp-content/uploads/2022/09/Screenshot_1.jpg)