MAKASSAR– Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar kegiatan pengukuran Rumah Susun Komersial Campuran 31 Sudirman Suites yang terletak di kawasan strategis Jalan Sudirman, Makassar. Pengukuran ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen pertelaan yang akan digunakan sebagai dasar hukum untuk pengelolaan dan administrasi properti serta untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan bangunan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar, Drs. Muhammad Hatta, menjelaskan bahwa pengukuran rumah susun ini menjadi langkah penting dalam rangka penataan dan pengelolaan kawasan perumahan vertikal yang semakin berkembang di Kota Makassar. Dalam hal ini, rumah susun komersial campuran 31 Sudirman Suites yang memiliki fungsi campuran, yakni perumahan, perkantoran, dan fasilitas komersial, membutuhkan dokumen pertelaan yang akurat sebagai dasar dalam pengelolaan bangunan dan kawasan sekitar.
“Pengukuran dan pembuatan dokumen pertelaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap rumah susun yang dibangun di Makassar memiliki administrasi yang jelas dan terukur. Ini juga menjadi dasar bagi proses sertifikasi dan pengelolaan bangunan secara legal,” ujar Hatta.
Proses pengukuran rumah susun 31 Sudirman Suites dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari surveyor dan ahli pertelaan dari Disperkim Kota Makassar, bekerja sama dengan pengembang dan pihak terkait lainnya. Pengukuran ini mencakup pembuatan peta dan dokumen yang menggambarkan batas-batas masing-masing unit rumah susun, area bersama, serta fasilitas publik yang ada di dalam kawasan tersebut.
Selain itu, proses ini juga melibatkan verifikasi terhadap data bangunan yang telah diajukan oleh pengembang sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam dokumen pertelaan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan dan tidak ada penyimpangan dari perencanaan yang telah disetujui.
Dokumen pertelaan yang dihasilkan dari pengukuran ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengatur pembagian hak atas satuan rumah susun dan fasilitas bersama. Hal ini sangat krusial dalam pengelolaan rumah susun komersial campuran seperti 31 Sudirman Suites, yang memiliki banyak pihak yang terlibat, baik penghuni, pengelola, maupun penyewa.
Salah satu bagian dari dokumen pertelaan adalah penentuan batasan yang jelas antara satuan rumah susun dengan area bersama seperti jalan akses, lift, taman, dan ruang publik lainnya. Dengan adanya pertelaan yang jelas, proses pengelolaan dan pemeliharaan kawasan dapat dilakukan dengan lebih tertata dan meminimalisir konflik antara penghuni dan pihak pengelola.
Selain itu, dokumen pertelaan juga memudahkan proses perizinan, baik dalam hal perbaikan, renovasi, maupun perubahan fungsi ruang yang ada di dalam bangunan. Dengan adanya pengukuran yang sah dan sesuai peraturan, setiap perubahan pada bangunan bisa dilakukan secara transparan dan terkontrol.
Salah satu manfaat langsung dari dokumen pertelaan yang dihasilkan adalah memberikan kepastian hukum kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Dengan adanya dokumen ini, pemilik unit rumah susun dapat mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS), yang memberikan pengakuan hukum atas kepemilikan mereka.
Kepastian hukum ini juga berdampak pada pengelolaan bangunan secara lebih profesional dan terstruktur. Penghuni rumah susun 31 Sudirman Suites nantinya akan memiliki hak untuk menikmati fasilitas bersama secara adil, serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengelolaan area bersama tersebut.
Kegiatan pengukuran rumah susun 31 Sudirman Suites merupakan salah satu contoh dari upaya pemerintah Kota Makassar dalam mengelola pembangunan perumahan vertikal secara berkelanjutan dan terencana. Seiring dengan perkembangan pesat pembangunan perumahan vertikal, terutama rumah susun komersial campuran, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua bangunan tersebut sesuai dengan standar dan regulasi yang ada, baik dari segi teknis maupun administratif.
“Ke depan, pengelolaan perumahan vertikal seperti rumah susun ini akan semakin menjadi perhatian. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa setiap aspek, dari perencanaan hingga pengelolaannya, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambah Hatta.
Dengan adanya pengukuran dan pembuatan dokumen pertelaan ini, diharapkan Kota Makassar dapat lebih tertata dalam mengelola kawasan pemukiman dan perumahan vertikal. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan vertikal, sekaligus mempercepat proses sertifikasi dan legalitas bangunan.
Pengukuran rumah susun 31 Sudirman Suites ini tidak hanya berdampak pada penghuni dan pengelola bangunan, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih teratur, terkelola dengan baik, dan sesuai dengan standar pembangunan yang berkelanjutan.(*)