MAKASSAR,- Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengembang terkait kewajiban serta hak dalam pengelolaan prasarana dan sarana umum perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Perumahan. Acara ini dihadiri oleh pengembang perumahan, perwakilan masyarakat, serta berbagai pihak terkait di Balai Kota Makassar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Drs. Muhammad Hatta, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami dengan baik peraturan yang baru diberlakukan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara rinci tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana dan sarana umum dalam kawasan perumahan, yang mencakup infrastruktur dasar seperti jalan, saluran drainase, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau yang digunakan bersama oleh masyarakat.
“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap perumahan yang dibangun di Kota Makassar memiliki infrastruktur yang memadai dan terkelola dengan baik. Selain itu, kami ingin memberikan pemahaman kepada pengembang dan penghuni perumahan mengenai hak dan kewajiban mereka terkait PSU,” ujar Hatta.
Salah satu poin utama dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam perumahan yang mereka bangun dan menyerahkannya kepada pemerintah setelah selesai dibangun. Penyerahan PSU ini bertujuan agar fasilitas-fasilitas tersebut dikelola dengan lebih baik oleh pemerintah kota, untuk kepentingan umum dan kelangsungan kualitas hidup warga.
Dalam sosialisasi ini, Disperkim menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pengembang dalam menyiapkan dan menyerahkan PSU. Pengembang diharapkan memberikan fasilitas yang memenuhi standar teknis dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum fasilitas tersebut diserahkan untuk dikelola oleh pemerintah kota.
Selain menyosialisasikan prosedur penyediaan dan penyerahan PSU, Disperkim juga menekankan pentingnya pengelolaan berkelanjutan terhadap fasilitas umum yang telah diserahkan. Salah satu aspek yang ditekankan adalah pentingnya pembentukan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau lembaga pengelola lain yang dapat mengelola fasilitas bersama di perumahan. Hal ini akan memastikan bahwa prasarana dan sarana yang telah diserahkan tetap terjaga dan terawat, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penghuni.
Drs. Muhammad Hatta menyatakan bahwa pengelolaan PSU yang baik akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan. “Penyediaan fasilitas yang baik akan sia-sia jika tidak ada pengelolaan yang terorganisir. Oleh karena itu, pengelolaan PSU harus menjadi tanggung jawab bersama antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Disperkim juga mengajak pengembang perumahan untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa fasilitas yang disediakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Disperkim Kota Makassar menegaskan pentingnya peran pengembang dalam membangun fasilitas yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik setelah diserahkan kepada pemerintah.
Sosialisasi ini juga memberi ruang bagi para pengembang dan masyarakat untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang masih kurang jelas terkait aturan dalam Peraturan Daerah tersebut. Banyak pertanyaan yang muncul mengenai prosedur teknis, baik dalam hal pengajuan, penyerahan, hingga pengelolaan PSU. Disperkim mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat memahami aturan ini dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan Kota Makassar dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih terstruktur, dengan kawasan pemukiman yang nyaman, aman, dan tertata dengan baik. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan infrastruktur di kawasan perumahan, demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga kota.(*)