Komisi C DPRD Makassar Terima Aspirasi FPR Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Perizinan Pertokoan

oleh

Makassar, – Komisi C DPRD Kota Makassar menerima aspirasi dari sejumlah demonstran yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan pada Selasa (12/11/2024). Aspirasi ini disampaikan terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah pertokoan di Jalan Bontolempangan, Makassar.

Perwakilan FPR Sulsel mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa pertokoan di kawasan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta sejumlah izin usaha lainnya. Mereka meminta Komisi C DPRD Makassar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Azwar (Fraksi PKS), didampingi Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli (Fraksi PPP), serta Sekretaris Komisi C, Ray Suryadi (Fraksi Mulia). Sejumlah anggota Komisi C lainnya, termasuk Irwan Hasan (Fraksi PPP) dan Imam Musakkar (Fraksi PKB), juga turut hadir dalam pertemuan ini.

Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi C Azwar menyatakan bahwa DPRD Makassar akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan menghadirkan pihak pemilik dan pengelola pertokoan yang dilaporkan. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan dan memastikan bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang para pemilik dan pengelola pertokoan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini. Proses ini akan kami lakukan dengan transparan dan berdasarkan aturan hukum,” ujar Azwar.

Komisi C DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk mengawasi kepatuhan terhadap regulasi perizinan di Kota Makassar. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan persoalan yang disampaikan oleh FPR Sulsel dapat diselesaikan dengan baik, serta menjadi langkah preventif terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.