MAKASSAR,- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antara berbagai pihak terkait dalam hal pertelaan rumah susun, sertifikasi kepemilikan bangunan gedung, dan pembentukan perhimpunan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari pengembang, asosiasi perumahan, serta warga yang tinggal di rumah susun yang ada di Kota Makassar.
Sosialisasi yang digelar di Balai Kota Makassar ini menjadi forum penting dalam menjalin kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, pengembang, dan penghuni rumah susun. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar, Drs. Muhammad Hatta, dalam sambutannya menjelaskan bahwa masalah koordinasi dan sinkronisasi ini menjadi sangat penting seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pembangunan rumah susun di kota ini.
Menurut Hatta, permasalahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan rumah susun antara lain adalah belum optimalnya proses sertifikasi kepemilikan bangunan, serta rendahnya kesadaran penghuni dalam membentuk dan mengelola Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dapat membantu dalam pengelolaan fasilitas bersama.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar ada kesamaan pemahaman dan tujuan antara semua pihak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rumah susun yang dibangun memiliki legalitas yang jelas, dan penghuninya dapat tinggal dengan nyaman serta mendapatkan hak-hak mereka sebagai penghuni,” ujar Hatta.
Salah satu topik utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya pertelaan rumah susun, yaitu pembagian dan pemetaan area rumah susun yang harus jelas dan sesuai dengan peruntukannya. Ini mencakup pengaturan batasan antara satuan rumah susun dengan area bersama seperti jalan akses, taman, dan fasilitas publik lainnya. Pertelaan yang jelas akan mempermudah proses sertifikasi kepemilikan dan pengelolaan kawasan rumah susun tersebut.
Pemerintah Kota Makassar juga memberikan penjelasan mendalam terkait proses sertifikasi kepemilikan bangunan gedung yang seringkali menjadi masalah bagi banyak penghuni rumah susun. Proses sertifikasi ini penting untuk memberikan jaminan hukum bagi pemilik satuan rumah susun dan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
“Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memberi kejelasan status kepemilikan bagi penghuni serta memberikan kepastian hukum yang mendukung hak-hak mereka atas properti tersebut,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Bangunan Gedung Disperkim, Andi Rina.
Selain itu, pembentukan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menjadi agenda penting lainnya dalam sosialisasi ini. P3SRS adalah organisasi yang bertugas untuk mengelola dan merawat fasilitas bersama di rumah susun, seperti lift, taman, dan saluran pembuangan. Penghuni rumah susun diharapkan untuk membentuk P3SRS agar pengelolaan fasilitas bersama dapat dilakukan secara efektif dan terorganisir.
Pihak Disperkim Kota Makassar mengingatkan bahwa tanpa adanya P3SRS, pengelolaan rumah susun bisa terhambat, yang dapat berdampak pada kenyamanan dan kualitas hidup penghuni. “P3SRS ini bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wadah untuk menghimpun kebersamaan dan solidaritas antar penghuni dalam merawat dan mengelola rumah susun,” tambah Hatta.
Warga dan pengembang yang hadir dalam acara ini sangat antusias mendengarkan penjelasan dari pihak Disperkim. Salah seorang penghuni rumah susun, Bapak Andi, mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting agar penghuni bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta untuk memastikan bangunan tempat mereka tinggal memenuhi semua peraturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Selain memberikan pengetahuan tentang sertifikat dan P3SRS, kami juga merasa lebih yakin untuk tinggal di rumah susun dengan adanya jaminan bahwa semua masalah terkait properti kami akan teratur dan jelas,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pengembang, dan penghuni dapat tercipta, sehingga pembangunan rumah susun di Kota Makassar bisa lebih terkelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.(*)