Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali melakukan penertiban terhadap oknum juru parkir (jukir) yang terindikasi melakukan tindakan menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Kejadian ini terungkap pada sebuah patroli rutin yang dilakukan oleh TRC di beberapa titik parkir di Kota Makassar, khususnya di kawasan pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya.
Menurut Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Muhammad A. Junaid, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat dan pengendara yang merasa dirugikan akibat tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Perumda.
Tim TRC Perumda Parkir Makassar melakukan patroli dan mendapati beberapa jukir yang memungut tarif parkir lebih tinggi dari yang seharusnya. Beberapa laporan dari pengendara juga menunjukkan bahwa sejumlah jukir meminta uang parkir dengan nominal yang lebih besar, terutama pada jam-jam sibuk. Misalnya, pada area yang seharusnya dikenakan tarif Rp5.000 untuk parkir satu jam, beberapa jukir meminta Rp10.000 hingga Rp15.000, tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, TRC Perumda Parkir langsung mendatangi titik parkir yang terindikasi melanggar aturan. Dalam proses penertiban, TRC melakukan teguran langsung kepada jukir yang terlibat dan mengingatkan mereka untuk mematuhi ketentuan tarif parkir yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga diberikan pembekalan terkait etika pelayanan dan pengelolaan parkir yang sesuai standar.
“Melakukan pemungutan tarif di luar ketentuan yang ada adalah pelanggaran yang tidak bisa kami toleransi. Kami meminta para jukir untuk selalu mematuhi tarif yang telah disepakati bersama. Tindakan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan menurunkan citra kami sebagai pengelola parkir yang profesional,” tegas Junaid.
TRC Perumda Parkir juga memberikan pembinaan kepada para jukir yang terlibat dalam pelanggaran tarif tersebut. Mereka diingatkan bahwa setiap jukir yang bekerja di area parkir yang dikelola oleh Perumda Parkir harus mematuhi tarif yang telah ditetapkan dan tidak boleh melakukan penambahan tarif secara sepihak. Pembinaan ini juga mencakup pentingnya pelayanan yang ramah dan profesional agar pengendara merasa nyaman saat menggunakan fasilitas parkir yang disediakan.
“Selain tarif yang sesuai, kami juga ingin memastikan bahwa setiap jukir memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Mereka harus menjaga kebersihan area parkir, serta memastikan tidak ada gangguan yang dapat merugikan pengguna jalan atau kendaraan yang diparkir,” tambah Junaid.
Sanksi tegas juga diberlakukan bagi jukir yang kembali melanggar ketentuan setelah menerima pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan lebih lanjut berupa pencabutan izin atau pemecatan akan dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan ketertiban di area parkir.
Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh titik parkir yang dikelola. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat pengawasan terhadap jukir melalui tim TRC yang rutin melakukan patroli. Selain itu, pihak Perumda Parkir juga berencana untuk memperkenalkan sistem digitalisasi pembayaran parkir yang lebih transparan, guna mengurangi potensi penyalahgunaan tarif oleh oknum-oknum tertentu.
“Ke depannya, kami juga akan mengimplementasikan sistem parkir berbasis teknologi yang lebih modern. Kami percaya dengan adanya sistem digital, pengendara akan lebih mudah dan nyaman melakukan transaksi parkir, sekaligus meminimalisir adanya penyalahgunaan tarif yang tidak sesuai,” jelas Junaid.
Selain melakukan penertiban terhadap jukir, Perumda Parkir Makassar juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif parkir yang berlaku. Pengendara yang merasa dirugikan akibat pemungutan tarif yang tidak sesuai diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Perumda Parkir atau langsung menghubungi TRC untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, serta untuk menciptakan kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib parkir. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan pengendara, diharapkan sistem parkir yang lebih tertata dan efisien dapat tercapai di seluruh kawasan Kota Makassar.(*)