MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat konsultasi, terkait pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT. Sari Makassar Indah.
Rapat ini melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA), yang bertanggung jawab untuk menilai kelengkapan teknis bangunan yang diajukan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., tim ahli yang terdiri dari TPA arsitektur, struktur, serta mekanikal elektrikal, meninjau setiap aspek dari pengajuan proyek pembangunan di Puri Mutiara Extension 2, Rappocini.
Para ahli ini memberikan rekomendasi mengenai kelayakan desain, serta keamanan bangunan.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut, adalah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat wajib dalam pengajuan PBG.
Tim Profesi Ahli memastikan, seluruh persyaratan teknis sudah terpenuhi, sebelum memberikan persetujuan lebih lanjut untuk pembangunan di lokasi tersebut.
Syaifuddin Sidjaya mengungkapkan, pentingnya peran TPA dalam proses ini.
Menurutnya, para ahli memastikan agar setiap bangunan yang didirikan di Kota Makassar, sesuai dengan standar keselamatan dan estetika yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia juga menekankan, agar proses administrasi selalu diperhatikan oleh semua pihak, yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Rapat ini merupakan salah satu bentuk upaya Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, untuk menjamin kualitas pembangunan gedung di kota tersebut.
Dengan adanya kolaborasi antara TPA dan TPT, diharapkan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana, dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.(*)