Makassar – Kepala Bagian Pengelola Perumda Parkir Makassar, M Arfah, bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Korcam, mendapati seorang juru parkir (jukir) yang diketahui masih tergolong di bawah umur saat melakukan tugasnya di Jalan Karunrung, Rabu (25/09/2024). Penemuan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kemacetan yang ditimbulkan akibat keberadaan jukir tersebut.
“Kami turunkan TRC menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,” ujar M Arfah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun titik parkir tersebut resmi dikelola oleh Perumda Parkir Makassar, namun jukir yang ditugaskan di lokasi itu ternyata masih di bawah umur. Keberadaan jukir tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga sering menyebabkan kemacetan di area tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya memberikan surat pernyataan tertulis kepada jukir resmi agar tidak mempekerjakan jukir di bawah umur untuk melakukan penarikan parkir. “Kita tarik segala fasilitas yang dimiliki, termasuk rompi yang mereka gunakan,” tegas Arfah.
M Arfah juga mengungkapkan bahwa jukir tersebut sering berpindah-pindah tempat di sebelah jalan, yang menambah permasalahan kemacetan. Dengan tindakan ini, Perumda Parkir Makassar berharap dapat meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut, serta menegakkan regulasi terkait penggunaan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)