Makassar, – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, resmi membuka acara Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema “Budaya Siri: Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, pada Rabu (25/9/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, serta pejabat lingkup Pemkot, para Camat, dan Lurah.
Dalam sambutannya, Arwin memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini di lingkungan Pemkot Makassar. “Kegiatan ini penting, mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih tinggi. Apalagi, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi pemerintahan dan perekonomian negara,” jelasnya.
Arwin menekankan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah awal mitigasi atau deteksi dini terhadap tindakan korupsi. Ia menjelaskan bahwa banyak tindak pidana korupsi terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi yang berlaku.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua agar memahami dengan jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Arwin juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan ini, terutama bagi para Lurah dan Camat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. “Mari kita serius karena ini adalah kesempatan berharga untuk mendapatkan ilmu yang bisa menyelamatkan kita dari masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui acara ini, diharapkan semua peserta dapat lebih memahami aspek hukum terkait korupsi dan berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih.(*)