Pemkot Makassar Proses Penyerahan PSU dari 11 Developer yang Tidak Diketahui Keberadaannya

oleh
oleh

Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah memproses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) dari 11 developer perumahan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan nonaktif. Proses penyerahan PSU ini akan diwakili oleh warga yang tinggal di masing-masing perumahan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelangsungan fasilitas publik di daerah tersebut.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, jika pengembang perumahan tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya, masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut memiliki hak untuk mengusulkan penyerahan PSU kepada pemerintah.

“Pertama, developer itu berkewajiban menyerahkan PSU-nya. Kedua, ada Perda yang mengatur jika pengembang sudah tidak aktif, masyarakat bisa mengusulkan penyerahan,” kata Nurhidayat kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).

Langkah ini diambil setelah Disperkim Makassar mengeluarkan pengumuman tentang keberadaan 11 pengembang yang dinyatakan tidak aktif. Masyarakat pun berupaya mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan developer tersebut, namun hasilnya menunjukkan tidak ada jejak yang jelas dari pengembang.

“Pengumuman ini adalah salah satu prosedur untuk penyerahan PSU. Ketika developer tidak ada kabar, maka penyerahan bisa diwakili oleh masyarakat,” tambahnya. Nurhidayat juga menekankan bahwa proses penyerahan ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas umum seperti jalan, taman, dan area sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Disperkim Makassar memberikan batas waktu 30 hari bagi developer untuk melakukan penyerahan aset PSU setelah pengumuman diterbitkan. Jika setelah periode tersebut tidak ada keberatan, pihaknya akan memproses penyerahan PSU untuk disertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum diserahkan kepada pemerintah.

Dalam hal ini, Nurhidayat juga menjelaskan bahwa aset yang akan diserahkan beragam tergantung pada masing-masing perumahan. Fasilitas tersebut bisa mencakup jalan, taman, lapangan, dan lainnya, yang mana luasannya bervariasi sesuai dengan skala pengembangan.

“Nilai aset PSU tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Meskipun saya tidak hafal angka pastinya, yang jelas kami berharap para developer dapat bersikap kooperatif dalam menyerahkan aset ini kepada Pemkot Makassar,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Makassar, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.