Makassar, – Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, bersama beberapa Kepala Bidang di bawahnya, mengikuti Workshop Peningkatan Nilai Tanah atau Land Value Capture. Kegiatan ini diadakan di ruangan Sipakalebbi, Kantor Balaikota Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta para pemangku kepentingan terkait.
Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman tentang strategi peningkatan nilai tanah sebagai salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Dalam konteks urbanisasi yang semakin pesat, nilai tanah menjadi salah satu aset yang sangat berharga. Optimalisasi nilai tanah melalui berbagai kebijakan dan strategi dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan aset-aset daerah, khususnya terkait dengan nilai tanah. “Nilai tanah yang terus meningkat seiring dengan perkembangan kota harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian, PAD Kota Makassar bisa ditingkatkan, dan hasilnya bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Workshop ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kebijakan pertanahan dan perencanaan kota. Mereka membahas berbagai pendekatan dan metode dalam land value capture, termasuk pengenaan retribusi, pajak, dan kebijakan zonasi yang dapat meningkatkan nilai tanah dan properti. Selain itu, diskusi juga mencakup bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan nilai tambah dari proyek-proyek infrastruktur yang berdampak pada peningkatan harga tanah di sekitarnya.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam workshop ini adalah pengembangan kebijakan zonasi yang mendukung peningkatan nilai tanah tanpa mengorbankan aspek sosial dan lingkungan. Kebijakan zonasi yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu, meningkatkan investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Namun, perlu adanya keseimbangan antara peningkatan nilai tanah dengan menjaga agar dampak sosial, seperti gentrifikasi dan penggusuran, dapat diminimalisir.
Kepala Bidang di DPMPTSP Kota Makassar juga turut berkontribusi dalam diskusi tersebut, membahas tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan land value capture di Makassar. Mereka menyoroti perlunya data yang akurat dan terkini terkait nilai tanah, serta pentingnya koordinasi antarinstansi untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.
Selain itu, workshop ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari kota-kota lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan land value capture untuk meningkatkan PAD mereka. Para peserta diajak untuk mempelajari bagaimana kota-kota tersebut mengelola pertumbuhan dan nilai tanahnya, serta bagaimana mereka menghadapi tantangan yang muncul.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat. Dengan adanya strategi yang tepat dalam pengelolaan nilai tanah, diharapkan PAD Kota Makassar dapat meningkat secara signifikan, mendukung berbagai program pembangunan, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Di akhir workshop, Kepala DPMPTSP Kota Makassar menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami berkomitmen untuk menerapkan hasil-hasil dari workshop ini ke dalam kebijakan nyata yang dapat membawa manfaat langsung bagi Kota Makassar. Dengan peningkatan PAD melalui optimalisasi nilai tanah, kami yakin Makassar dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Workshop ini menandai langkah awal yang penting bagi Kota Makassar dalam upaya meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan aset tanah yang lebih efektif. Langkah selanjutnya adalah menyusun dan menerapkan kebijakan yang mampu mengoptimalkan potensi nilai tanah, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.(*)