Makassar, – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Minggu (11/08/2024).
Dalam sambutannya, H. Ray Suryadi menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunya mensosialisasikan perda tentang perusahaan PDAM Kota Makassar.
“Kenapa saya angkat materi tentang perumda air bersih, karena saat ini terjadi kekurangan air dimana-mana. Dan kenapa banyak aliran air yang diputuskan dan tidak dialirkan, kenapa seperti itu apa penyebabnya akan dijawab oleh narasumber Kabag Humas Muhammad Idris Tahir,” ujarnya.
Dihadapan ratusan peserta Sosper, H. Ray menjelaskan bahwa, sosialisasi perda ini tak lain untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, bukan hanya kota Makassar saja yang mengalami kekurangan air, tetapi sebagian wilayah Indonesia kekeringan yang diakibatkan muslim kemarau dan dampak El Nino.(*)