Makassar, 7 Agustus 2024 – Berdasarkan surat undangan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tim Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan peninjauan lokasi pada lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini. Peninjauan ini dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP, M.A.P., Koordinator Zona II, yang mencakup wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea.
Peninjauan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas, Babinsa Bonto Makkio, serta RT/RW setempat.
Peninjauan dilakukan karena adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik lahan, padahal lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Selama peninjauan, ditemukan bahwa pagar telah dibangun di atas lahan tersebut tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai tindak lanjut, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang melakukan pembongkaran pagar yang dianggap melanggar peraturan.
Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan pihak terkait di lokasi, disepakati bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dipersilakan untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan keabsahan klaim mereka. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar akan terus memantau dan menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola lahan dan aset daerah, serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan lahan publik di Kota Makassar.(*)