Makassar, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, bersama sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghadiri rapat pendampingan hukum yang bertujuan untuk mendukung proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek PSEL, yang merupakan inisiatif strategis Kota Makassar dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan memberikan manfaat lingkungan serta ekonomi bagi kota.
Sekretaris Kejaksaan Negeri Makassar membuka rapat dengan memberikan gambaran umum mengenai pentingnya pendampingan hukum dalam proyek-proyek besar yang melibatkan publik dan swasta. “Pendampingan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini juga untuk menghindari potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Sekretaris Kejaksaan.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh terhadap pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. “Proyek PSEL adalah salah satu upaya kami dalam menciptakan solusi berkelanjutan untuk masalah sampah. Kami sangat menghargai pendampingan hukum ini karena akan membantu kami memastikan bahwa semua aspek proyek, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan, memenuhi standar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selama rapat, berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek PSEL dibahas secara mendalam. Topik-topik yang dibahas mencakup persetujuan izin, kontrak kerja, tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat, serta potensi risiko hukum yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan proyek. Diskusi juga melibatkan strategi untuk mitigasi risiko dan penanganan sengketa yang mungkin terjadi.
Beberapa perwakilan dari OPD terkait turut memberikan masukan dan melaporkan kemajuan dari proses perizinan serta dukungan teknis yang telah diberikan. Mereka menegaskan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa proyek PSEL dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen legal yang terkait dengan proyek, seperti kontrak, perjanjian kerjasama, dan dokumen perizinan lainnya. Tim hukum dari Kejaksaan Negeri Makassar memberikan arahan dan saran untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut jika diperlukan, guna menghindari masalah di masa depan.
Sekretaris Kejaksaan Negeri Makassar mengungkapkan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan hukum sepanjang pelaksanaan proyek PSEL. “Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan hukum agar proyek ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencapai tujuannya dengan baik,” katanya.
Di akhir rapat, Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengapresiasi hasil pertemuan dan menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga hukum. “Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek PSEL. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan proyek yang tidak hanya bermanfaat secara lingkungan tetapi juga legal dan transparan,” pungkasnya.
Rapat ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa proyek PSEL di Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan regulasi yang ada, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.(*)