Maccanews, Bulukumba,- Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.
Selama satu bulan pengawasan Coklit, Bawaslu melalui 10 Panwaslu Kecamatan dan 136 Panwas Kelurahan/Desa telah mengeluarkan 16 saran perbaikan tertulis dan 317 saran perbaikan lisan.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan, saran perbaikan disampaikan oleh 10 Panwaslu kecamatan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan ditindak lanjuti selama masa Coklit tersebut.
Dijelaskan sebanyak 16 saran perbaikan tertulis yang telah dikeluarkan masing-masing 2 di Kec. Gantarang, 1 di Kec. Kindang, 6 di Kec. Ujung Bulu, 2 di Kec. Ujung Loe, 2 di Kec. Bonto Bahari, 1 di Kec. Bulukumpa, 1 di Kec. Rilau Ale, dan 1 di Kecamatan Kajang.
“Untuk saran perbaikan lisan sebanyak 317 masing-masing 5 di Kec. Gantarang, 9 di Kec. Kindang, 9 di Kec. Ujung Bulu, 131 di Kec. Ujung Loe, 7 di Kec. Bonto Bahari, 30 di Kec. Bonto Tiro, 7 di Kec. Bulukumpa, 20 di Kec. Rilau Ale, 13 di Kec. Herlang dan 86 di Kec. Kajang.
Menurutnya, saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan.
Anggota Bawaslu Bulukumba lainnya, Awaluddin menjelaskan bahwa saran perbaikan diberikan selama proses masa Coklit.
” Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu baru menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana,” terang Awaluddin
Hal tersebut katanya, karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang panjang.
” Jika belum terdaftar, pengawas atau Pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT,” jelasnya.
Ditegaskan, semua saran perbaikan yang telah diberikan baik tertulis maupun lisan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit yaitu tanggal 24 Juli 2024.
Hal ini katanya diketahui dari surat balasan dari PPK secara rekap atas Saran Perbaikan dari Panwas Kecamatan kurun waktu 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
” Selama pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan ditemukan ada 32.963 jumlah KK yang dicoklit dan ditempeli sticker, terdapat 20 jumlah KK yang sudah dicoklit dan tidak ditempel sticker serta ada 7 KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel sticker.
” Hal seperti ini yang diberikan saran perbaikan oleh pengawas pemilu, dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bulukumba, tambahnya.
Proses pengawasan selanjutnya masih kata Awaluddin adalah pengawasan penyusunan daftar pemilih oleh PPS terhadap hasil Coklit yang dilaksanakan oleh PPS (Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran).
Masa penyusunan oleh PPS ini dari tanggal 25 sampai 31 Juli 2024. Selanjutnya, PPS akan merekapitulasinya dalam forum pleno DPHP PPS mulai tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024.
Ditegaskan bahwa PPS wajib mengundang Pantarlih, PKD, Pemdes dan peserta lainnya yang telah diatur, serta pleno bersifat terbuka yang menerima masukan dan harus ditindaklanjuti.-(*)
Editor Suaedy