Makassar, 19 Juli 2024 – Bertempat di Arnum Cafe, Jalan Tupai, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan anjangsana bersama sejumlah awak media. Hadir dalam acara santai tersebut Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin A.P., M.H., didampingi Sekretaris Dinas, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., serta sejumlah pejabat penting lainnya seperti Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, S.Hut., M.M., Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., dan Kabid Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos.
Pada kesempatan ini, Kadis Penataan Ruang menjelaskan tentang migrasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dianggap membingungkan oleh masyarakat. Fahyuddin menekankan bahwa proses PBG sebenarnya lebih sederhana, dengan menghilangkan beberapa langkah yang ada di IMB, seperti persetujuan RT/RW. Beliau juga menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin pembangunan.
Namun, proses PBG yang sebagian besar dilakukan secara online membuat masyarakat jarang berinteraksi langsung dengan petugas Dinas Penataan Ruang, sehingga muncul berbagai kendala di lapangan. Untuk itu, Kadis mengumumkan bahwa Dinas Penataan Ruang telah menyediakan Ruang Konsultasi khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan PBG. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan mempermudah masyarakat dalam memahami proses perizinan.(*)