Makassar – Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait pelanggaran tarif parkir dan perilaku jukir, Perumda Parkir Makassar melaksanakan patroli di Kecamatan Ujung Pandang dengan melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC). Patroli ini merupakan bagian dari inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan jukir terhadap aturan tarif dan standar etika kerja.
Asrul B, Humas Perumda Parkir Makassar, mengungkapkan bahwa tarif parkir yang berlaku di Kecamatan Ujung Pandang adalah Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. “Kami melakukan patroli ini untuk memastikan bahwa jukir tidak memungut tarif melebihi ketentuan. Kami juga menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi seperti ID Card dan rompi agar jukir mudah dikenali dan bertindak sesuai prosedur,” ujar Asrul B.
Patroli ini juga merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai perilaku jukir yang kurang etis, termasuk penggunaan bahasa kasar. “Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan jukir bertindak dengan profesional. Kami memberikan edukasi mengenai pentingnya berperilaku sopan dan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan,” kata Asrul B.
Perumda Parkir Makassar menegaskan bahwa jukir yang melanggar tata tertib, termasuk ucapan kasar, akan dikenakan Surat Peringatan. Jika setelah tiga Surat Peringatan tidak ada perubahan, tindakan lebih lanjut berupa pencabutan ID Card dan rompi akan diterapkan. “Kami berharap langkah-langkah ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan bahwa jukir memberikan layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Asrul B.
Dengan patroli dan edukasi ini, Perumda Parkir Makassar bertujuan untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jasa parkir di Kota Makassar. (*)