DISPERKIM Makassar Gelar Ekspose Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat

oleh

Makassar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kota Makassar menggelar kegiatan ekspose terkait pendataan rumah sewa milik masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan rumah sewa, serta upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola dan mengawasi sektor hunian sewa untuk mendukung pertumbuhan kawasan permukiman yang tertib dan berkelanjutan,selasa 25/06/2024.

Kegiatan ekspose ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar, serta para pemilik rumah sewa. Kepala DISPERKIM Makassar menegaskan bahwa program pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memperkuat tata kelola kawasan perumahan, khususnya dalam mengatur penyewaan rumah yang semakin berkembang pesat di kota ini.

Kepala DISPERKIM Makassar, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pendataan rumah sewa merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan hunian dan perencanaan tata ruang kota. Menurutnya, rumah sewa telah menjadi salah satu pilihan hunian yang banyak diminati masyarakat, terutama di kawasan-kawasan strategis dan padat penduduk. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan pendataan yang akurat agar pertumbuhan rumah sewa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pendataan rumah sewa milik masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa hunian sewa di Kota Makassar sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal izin dan persyaratan teknis lainnya. Kami ingin agar sektor hunian sewa tetap tertib dan memberikan manfaat baik bagi pemilik maupun penyewa, tanpa mengganggu perencanaan tata ruang kota,” ujar Kepala DISPERKIM.

Ia juga menambahkan bahwa melalui pendataan ini, pemerintah dapat memperoleh data yang valid mengenai jumlah rumah sewa, lokasi, serta kondisi bangunannya. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar dalam merumuskan kebijakan terkait hunian sewa, serta memastikan bahwa semua rumah sewa memiliki standar yang layak huni dan aman bagi masyarakat.

Dalam ekspose tersebut, DISPERKIM menjelaskan bahwa proses pendataan rumah sewa dilakukan secara menyeluruh, melibatkan tim dari dinas dan aparat di tingkat kelurahan serta kecamatan. Tim pendataan akan mengunjungi rumah-rumah sewa di berbagai kawasan di Kota Makassar, mencatat informasi terkait jumlah unit rumah, luas bangunan, fasilitas yang tersedia, serta status perizinan.

“Kami bekerja sama dengan aparat kecamatan dan kelurahan untuk mendata semua rumah sewa. Pendataan ini tidak hanya mencatat jumlah unit, tapi juga kondisi rumah tersebut, apakah layak huni dan apakah sudah memenuhi persyaratan administrasi seperti IMB dan sertifikat layak fungsi,” jelas salah satu pejabat dari DISPERKIM.

Selain pendataan, pengawasan terhadap rumah sewa juga akan ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki pertumbuhan rumah sewa yang pesat. Pemkot Makassar ingin memastikan bahwa rumah sewa yang beroperasi di kota ini mematuhi aturan yang ada, termasuk ketentuan terkait pajak daerah.

“Kami juga akan melakukan pengawasan lebih intensif terhadap rumah sewa, terutama yang berada di kawasan strategis atau yang jumlahnya banyak di satu lokasi. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran perizinan dan semua rumah sewa mematuhi standar keamanan dan kenyamanan,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, DISPERKIM juga menekankan manfaat yang akan diperoleh pemilik rumah sewa dari program pendataan ini. Dengan terdaftarnya rumah sewa secara resmi, pemilik akan mendapatkan kepastian hukum terkait status properti mereka dan dapat lebih mudah dalam mengurus izin atau persyaratan lainnya.

“Bagi pemilik rumah sewa, pendataan ini memberikan banyak manfaat. Pertama, rumah yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Kedua, kami akan membantu pemilik untuk memastikan rumah sewa mereka memenuhi standar kelayakan sehingga bisa menarik lebih banyak penyewa. Dan ketiga, ini juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang adil dan proporsional bagi sektor rumah sewa,” terang Kepala DISPERKIM.

Pemilik rumah sewa yang hadir dalam ekspose tersebut juga menyambut baik inisiatif pendataan ini. Salah seorang pemilik rumah sewa dari Kecamatan Tamalate menyatakan bahwa pendataan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pemilik properti. “Kami merasa terbantu dengan adanya pendataan ini, karena kami jadi lebih tahu apa saja yang harus dipenuhi agar rumah sewa kami tetap legal dan aman bagi penyewa,” ujarnya.

Kegiatan ekspose ini juga menjadi ajang bagi DISPERKIM untuk menyampaikan visi dan harapannya terhadap masa depan hunian sewa di Kota Makassar. Dengan adanya data yang akurat dan regulasi yang jelas, DISPERKIM berharap sektor hunian sewa dapat berkembang secara teratur, tidak hanya mendukung kebutuhan tempat tinggal masyarakat tetapi juga menjaga keberlanjutan tata kota.

“Kami berharap, melalui pendataan ini, hunian sewa di Kota Makassar bisa dikelola dengan lebih baik. Pemilik rumah sewa dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa semua hunian sewa layak, aman, dan sesuai aturan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan kota yang tertata rapi dan nyaman bagi semua warganya,” tutup Kepala DISPERKIM.

Melalui kegiatan ini, DISPERKIM Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan sektor perumahan dan permukiman, termasuk hunian sewa, agar sejalan dengan visi besar Kota Makassar sebagai kota yang modern, berkelanjutan, dan layak huni bagi semua lapisan masyarakat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.