Makassar,- Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menindak oknum juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, pada Sabtu (08/06/2024).
“Kami menindak jukir liar di sekitaran Mandala bersama Binmas,” kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Menurut Asrul, TRC Perumda Parkir Makassar turun tangan setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas parkir ilegal di lokasi tersebut.
“Sebelumnya, saat kami datangi, mereka sembunyi dan tidak ada di lokasi. Namun, setelah tim mencari, alhamdulillah kami berhasil menemukannya dan langsung memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya, karena sudah meresahkan,” tegas Asrul.
Ia menambahkan bahwa saat ini edukasi dilakukan secara persuasif, namun jika tidak diindahkan, Perumda Parkir Makassar akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi, kami telah berkoordinasi dengan Polsek setempat melalui Pak Binmas,” paparnya.
Asrul juga menjelaskan bahwa juru parkir yang resmi menggunakan identitas, memakai rompi, dan memiliki karcis dengan tarif yang ditentukan oleh Perumda Parkir Makassar.
“Masyarakat bisa langsung memasukkan aduan baik lewat Call Centre maupun layanan aduan di media sosial. Kami akan segera menindaklanjuti. Harapannya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta meminimalisir keberadaan oknum jukir liar,” ungkapnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan keberadaan jukir liar di Makassar dapat diminimalisir dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam menggunakan layanan parkir resmi.(*)