MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berupaya menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.
Salah satu polemik yang ramai dibincangkan belakangan ini ialah W Super Club yang berdekatan dengan rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Kawasan CPI, Jl Metro Tanjung Bunga.
Terungkapnya aktivitas kelab malam ilegal di W Super Club juga melebar ke restoran dan kafe di Kota Makassar.
Rupanya banyak resto dan kafe yang melakukan kegiatan tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi kegiatan THM ilegal.
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporannya.
Helmy menjanjikan akan merahasiakan identitas warga yang melaporkan aduan tersebut.
“Silahkan melapor lewat 112, melalui DPM PTSP, lewat sosmed, bahkan kita menerima pengaduan yang melewati Bapak Wali Kota langsung karena tentu banyak masyarakat bisa langsung mengeluh kepada Bapak Wali Kota,” ucap Helmy Budiman kepada Tribun Timur via telepon, Rabu (5/6/2024).
“Jadi harapannya betul-betul masyarakat bisa merespon dengan baik dan kami pastikan juga identitas pelapor dirahasiakan untuk menjaga privasi,” sambungnya.
Untuk kegiatan kelab malam atau diskotik yang tak memiliki izin akan dilayangkan teguran.
Bahkan jika diidentifikasi sudah berulang kali mendapat teguran, pemerintah akan mengambil langkah pencabutan izin usahanya.
Adapun yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi akan dikoordinasikan jika memang melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kota Makassar.
Selain itu, masyarakat bisa mengawasi THM yang berkedok kafe dan restoran dengan memperhatikan jam operasionalnya.
Untuk kafe dan restoran minimal buka hingga pukul 22.00 wita dan maksimal 24.00 wita.
Sementara untuk usaha THM paling lama hingga pukul 02.00 wita dini hari.
“Restoran yang melewati jam operasional sudah tidak layak lagi. Harus diberikan teguran arau sanksi,” tegas Helmy.
Hal-hal diatas kata Helmy menjadi salah satu topik dalam rapat koordinasi pengawasan perizinan Kota Makassar yang digelar di Ruang Rapat Sekda Lt 2 Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani. (*)