Klarifikasi Pemkot Makassar Terkait Izin W Super Club Milik Hotman Paris

oleh

MAKASSAR – Polemik mengenai THM W Superclub milik Hotman Paris yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah di kawasan CPI Makassar telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukanlah wewenang Pemkot Makassar.

“Persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis, 30 Mei 2024.

Karena isu ini semakin viral dan berkembang liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.

Begitu pula dengan surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada pemerintah kota karena perizinan bukan otoritas Pemkot Makassar.

Danny juga memahami kegelisahan tokoh agama dan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa yang perlu dikoreksi adalah aturan-aturan yang berlaku.

“Beginilah kalau OSS. Jika ada masalah, pemerintah kota yang kena imbasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian serupa bukanlah pertama kali terjadi, seperti kasus panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Sekali lagi, ini bukan otoritas Pemkot Makassar karena melalui OSS, semua izin dianggap berisiko rendah dan terpusat.

Danny berharap agar otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar karena mereka yang paling memahami tata ruang dan kondisi lokal.

“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu lokasi dekat masjid dan memahami budaya setempat. Jadi banyak pertimbangan yang lebih matang,” sarannya.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk penyempurnaan sistem OSS.

“Peran pemerintah kota mestinya lebih kuat daripada otoritas lain,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kejadian ini tidak dipolitisasi dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat keimanan umat di kota ini.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan mengenai W Super Club. Surat tersebut merespons surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa mereka telah menelusuri perizinan W Super Club berdasarkan OSS dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemkot Makassar.

“Kami sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, izin yang telah diterbitkan tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.

Helmy menambahkan bahwa NIB diterbitkan pada tahun 2023 dan izin operasional pada 24 Mei 2024 sebagai izin usaha bar.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.

1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id

2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi;

(b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.