MAKASSAR – Lurah Timungan Lompoa, Zuchriani menampik tudingan bahwa pihak kelurahan mewajibkan warga penerima beras miskin (Raskin) saat mengambil beras bantuan pemerintah di kantor lurah.
“Informasi melalui salah satu media bahwa kami mewajibkan para penerima raskin untuk membayar PBB dan retribusi sampah tidak benar. Kami hanya mengingatkan mereka sebagai warga negara yang baik untuk melunasi PBB dan retribusi karena telah mendapatkan pelayanan dan menjadi kewajiban,” ungkapnya. Kamis (23/05/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan dari pemerintah ini sudah berjalan rutin dan sebelumnya beras yang dibagikan tersalur dengan baik.
“Jika ada beras yang belum tersalur, biasanya kami minta Ketua RT/RW untuk mengecek kondisi penerima tersebut. Jika sudah pindah domisili maka dibuatkan berita acara pengalihan bantuan dan ditanda tangani bersama,” lanjutnya.
Salah satu penerima raskin yang tinggal di Jalan Petta Ponggawa RT 01 RW 03, Muhammad Yasin Amy menyampaikan bahwa dia sudah mengambil berasnya di kantor Lurah tanpa harus membayar PBB maupun Retribusi Sampah.
“Memang sebelum kami ambil beras, pihak kelurahan mengingatkan terkait pembayaran PBB dan retribusi sampah tapi jika kami belum mampu membayarnya kami tetap mendapatkan bantuan beras tersebut,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua RW 03 Kelurahan Timungan Lompoa, Indra Triaji bahwa warga yg belum bayar PBB, tetap diberikan bantuan beras oleh pihak kelurahan.
“Lurah hanya menyampaikan dan mengingatkan ke warga setelah diberikan beras bantuan, untuk jangan lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya. (*)