MAKASSAR – Fenomena pengemis kaya bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Makassar.
Beberapa waktu lalu, Dinas Sosial Kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah pengemis berupa manusia silver yang beroperasi di sejumlah persimpangan jalan protokol di Makassar.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Pangerang mengaku terkejut menemukan sejumlah uang dan nota emas saat melakukan Assessment usai razia anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng).
Perempuan berinisial H (26) misalnya, ditemukan mengantongi uang tunai sebesar Rp 8 juta saat dijaring di persimpangan Jalan Sungai Saddang.
Selain itu ditemukan pula pengemis perempuan mengantongi sejumlah nota emas saat dijaring oleh petugas dinsos.
Pengemis tersebut kata Andi Pangerang menggunakan uang hasil mengemisnya untuk membeli emas.
Tim Dinsos menamai fenomena tersebut dengan pengemis juragan emas.
“Selama bulan Januari hingga April 2024 kita telah mendapati 3 pengemis kaya,” kata Andi Pangerang, Kamis (22/4/24).
Maka dari itu ia mengimbau warga Makassar agar berhenti memberi sumbangan kepada para pengemis dan gelandangan di jalanan.
Larangan tersebut berdasarkan Perda Kota Makassar No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, pengemis, gelandangan dan pengamen di kota Makassar.
Perda tersebut menyatakan bahwa memberi uang kepada pengemis dapat dijatuhi hukuman pidana yakni kurungan tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 juta.
“Beri mereka peluang (kerja), bukan uang,” ucap Andi Pangerang.(*)