MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum usai mengadakan rapat tim evaluasi dan percepatan pemberian TPP bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar di Balai Kota Makassar.
Namsum menyampaikan bahwa aturan terkait kenaikan TPP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut saat ini tengah digodok.
“Tadi kita rapat TPP yang di pimpin oleh Pj Sekda. Intinya adalah mengenai pembayaran TPP. Sekarang ini lagi di atur regulasi Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur TPP 2024,” ungkap Namsum, Senin (4/3/2024).
Dia melanjutkan, ada dua hal yang menjadi atensi dalam penyusunan Perwali tersebut. Pertama adalah terkait TPP bagi PNS dan PPPK, dan yang kedua menyangkut proses penginputan kinerja.
“Yang pertama adalah menyangkut TPP bagi PNS dan PPPK, yang kedua adalah proses penginputan kinerja yang akan berkorelasi langsung dengan besaran TPP-nya,” sebut Namsum.
Namsum menjelaskan besaran TPP yang akan diberikan nantinya ditentukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan kondisi keuangan daerah.