Terapkan Perwali 64, Dishub Makassar Gandeng Polrestabes dan Denpom

oleh

MAKASSAR – Sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar di beri surat tilang sebagai sanksi telah melanggar Perwali 64
terkait larangan parkir di bahu jalan.

Giat ini rencananya akan terus dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan kota makassar, dengan harapan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan tentang larangan parkir di bahu jalan.

Hal ini dilakukan Bidang Pengembangan Keselamatandan Penindakan (PKP) Dishub Makassar yang melaksanakan Giat Perwali 64
tentang larangan parkir di Bahu Jalan bersama dengan Denpom dan Satlantas Polrestabes Kota Makassar di Jalan Dr.Ratulangi. (Senin, 11/12/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.