MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bidang PPUD bersama tim gabungan geruduk dan lakukan penyegelan Kopi Arobi Bawakaraeng, Senin (11/12/2023) malam.
Kabid PPUD Winardi, didampingi Kasi Penegakan Muflih bersma Rano Karno, Plt. Kasi Ops., mewakili Plt. Kasatpol PP Ikhsan NS,, tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Kopi Arobi yang terletak di jalan Bawakaraeng depan SMAN 1 Makassar.
Winardi mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan bersama tim pengawasan terpadu yakni Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPM-PTSP, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, Polrestabes Makassar dan Denpom unsur TNI – Polri.
Lanjut, Winardi menjelaskan Kopi Arobi melanggar sesuai ketentuan KBNI. Yang mana KBNI-nya merupakan Cafe dan Resto, sedangkan pendukungnya ada live DJ dan liting lampu, itu sudah menyalahi aturan, ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan untuk sementara kopi Arobi kita segel dulu, dan akan di Koordinasikan bersama tim pengawasan terpadu, terkait dengan pelanggran yang di lakukan.
Menurut, Winardi pihaknya bersama tim pengawasan terpadu akan terus memantau dan mengawasi, aktifitas Kopi Arobi Bawakaraeng, imbuh winardi Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar.
Lanjutnya, setelah penyegelan dalam waktu dekat pihak Kopi Arobi, akan di panggil untuk dilakukan pemeriksaan bersama tim terpadu, terkait pelanggaran dan akan diarahkan mengurus ijin sesuai dengan peruntukan Cafenya.
Pada kesempatan ini, Winardi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas partisipasinnya kegiatan ini berjalan dengan aman dan sukses.
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh pemilik Cafe Se-Kota Makassar agar sesuai peruntukan (KBNI), Winardi harap Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar. (*)