500 Reklame Langgar Aturan Diturunkan Paksa Satpol PP Makassar

oleh
oleh

MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Selasa (24/10/2023) menurunkan paksa sekitar 500 buah reklame yang dinalai melanggar aturan seperti tak berizin, dipasang ditempat terlarang seperti ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau.

Diketahui, penertiban atau pembongkaran reklame ini dilakukan utnuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 16 Oktober 2023 di ruang Pola Sipakatau Kantor Balaikota Makassar.

Adapun lokasi penertiban reklame yang dilakukan di Jalan-jalan protokol diantaranya; Jl A.P Pettarani, Jl Jend. Sudirman, Jl Kartini, Jl Ahmad Yani, Jl Ujung Pandang, Jl Pasar Ikan, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumuharjo, dan Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota. Selain itu penertiban juga dilakukan karena reklame yang terpasang tidak sesuai pada koridornya.

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan di seluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personel gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.