“Sekarang kan sudah berkembang menjadi 6 kecamatan dibentuklah berdasarkan SK Walikota ada tanggap darurat yang leading sektornya BPBD. Di optimalisasilah di situ mobil-mobil tangki dari Damkar apa semua untuk membantu distribusi air,” kata Direktur PDAM Makassar Beni Iskandar, Selasa (17/10/2023).
Beni mengatakan melibatkan mobil Damkar bukan berarti PDAM tidak mampu melayani distribusi air bersih ke warga. Namun hal tersebut menurut Beni untuk menindaklanjuti SK Walikota.
“Jadi bukan berarti PDAM tidak mampu melayani, ada SK Walikota yang perlu di medio Agustus terkait tanggap darurat air, yang leading sektornya itu BPBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan PDAM hanya menyuplai air curah untuk didistribusikan ke masyarakat. Beni mengungkapkan jika semua hal itu dibebankan kepadanya dengan kapasitas tangki yang terbatas maka akan kewalahan.
“Kalau semuanya dibebankan ke kita ya tentu dengan kapasitas 11 unit mobil tangki pasti kita tidak mampu kan. Makanya ada tanggap darurat, ada mobil-mobil kecamatan. Kami tinggal menyiapkan air curahnya, begitu,” jelasnya.
Beni menjelaskan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan tim tanggap darurat. Dia menilai dengan itu pihaknya dapat menyuplai air bersih ke warga.
“Kemudian PDAM menyuplai airnya yang optimalisasi pelayanan kan bisa apa. Jadi tidak semuanya harus PDAM dong, harus berbagi tugas,” ujarnya
“Seperti di wilayah, tugasnya kecamatan, tugasnya kelurahan yang mendata, di mana titik-titik kekeringan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama sebulan. Kebijakan ini dilakukan di tengah musim kemarau panjang yang membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih.
“(Status tanggap darurat bencana kekeringan) Diperpanjang dari 5 Oktober sampai 5 November bulan depan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Makassar Achmad Hendra Hakamuddin, Selasa (10/10).
Hendra mengaku status tanggap darurat kekeringan sudah dua kali diperpanjang. Makassar mulanya ditetapkan masuk status tersebut sejak 4 September lalu.
“Sejak kita memberlakukan tanggap darurat tanggal 4 September 2023 lalu, kemudian berakhir di tanggal 4 Oktober 2023. Lalu diperpanjang lagi,” imbuhnya.(*)