MAKASSAR – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait semrawutnya kabel jaringan internet di Kota Makassar. Kamis, 12 Oktober 2023.
RDP ini dihadiri Pimpinan Komisi dan Anggota; Sangkala Sadiko, Nunung Dasniar, Fasruddin Rusli, Andi Suharmika.
Instansi terkait juga turut hadir yakni; Dinas PU Makassar, Dinas Pertanahan Makassar, Diskominfo Makassar, DPMPTSP Makassar, Dishub Makassar, Camat Mariso dan Tallo.
Pihak provider juga hadir di antaranya pimpinan PT Telkom, PT Eka Mas Republik, PT Indonesia Komt Plus, PT Solusi Importe, PT XL Axiata, PT 224 Telekomunikasi, PT Multimedia Nusantara, PT Internet Technologies, PT Global Indo, PT IBS, PT Iconet, PT Cendikia Global, PT Citra Celebes Multimedia.Pihak yg hadir PT. Telkom, PT. Indksat of Hutchinson (IoH), PT. Eka Mas Republik (My Republic), PT Solusi Iforte, PT XL Axiata (XL Home), PT PC24 Telekomunikasi, PT. Julia Multimedia Nusantara (Julia net), PT Internet Technologies, PT INET Global Indo, PT IBS, PT Cendikia Global (CGS), PT Citra Celebes Multimedia, PT. IP One
Pembawa Aspirasi dari Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN), Dirga Saputra mengatakan bahwa melihat kondisi Makassar sudah kritis terkait persoalan kabel dan tiang fiber optik.
“Telah kami usut persoalan ini ternyata di PTSP cuman ada 12 provider terdaftar selebihnya tidak terdaftar, perlu juga dipahami provider lain tidak ada niatan baik provider dari tahun ke tahun sehingga saya ajukan RDP ini,” ujarnya.
Lewat RDP ke-2 ini, Dirga menegaskan bahwa akan ada pencabutan dan segera dilakukan penertiban provider.
Sangkala Sadiko juga menerangkan bahwa hanya ada 12 provider terdaftar, ada yang pernah ada isinya tapi tidak diperpanjang lagi dan bahkan ada yang tidak berizin tapi melakukan kegiatan.
“Semestinya para provider memberikan kontribusi ke Pemkot Makassar. Di mana pendapatan daerah makassar ditarget 2 triliun tapi sampai sekarang tidak tercapai karena kontribusi pajak provider tidak signifikan.
Sementara itu, Dinas PU Makassar menyampaikan beberapa temuan di lapangan banyak yang tidak memiliki izin utuh dalam pemasangan kabel fiber optik.
“Saat ini kurang lebih 470 tiang sudah dicabut dan diamankan di Dinas PU. Maka kami menuntut percepatan perizinan dan kerja sama dari provider,” tuturnya.
Selain itu, PTSP Makasaar, Faisal Burhan mengatakan bahwa kondisi Makassar semrawut dengan aktivitas pemasangan kabel.
“Empat resiko ditimbulkan bidang usaha pemasangan jaringan masuk kategori resiko tinggi, saat dimasukkan dalam KBLI yang dimiliki itu tidak serta merta langsung efektif, kewenangan KBLI adalah kementrian karena resikonya tinggi, nanti setelah KBLI rampung akan diserahkan ke pemkot,” ungkapnya.
Ditanggapi oleh Pimpinan PT Citra Celebes Multimedia, Zulkarnain Halid bahwa ada beberapa poin saya garis bawahi adalah tentang retribusi daerah dan penertiban kabel optik.
“Izinkan saya menjelaskan terkait izin untuk melaksanakan kegiatan telekomunikasi di Indonesia, anggota penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki salah satu atau beberapa dari izin berikut, izin internet service provider (izin jualan internet ke rumah-rumah, korporasi dan pemerintahan), izin Jartaplok (Izin penarikan kabel optik didalam kota/kabupaten atau inner city), izin jaringan tetap tertutup atau jartup (izin penarikan antar kota), izin network access provider (izin pendistribusian konten). Keempat izin tersebut merupakan izin yang retribusinya diserahkan ke pusat melalui Kemkominfo dan bakti,” tuturnya.
“Selanjutnya ada izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atau izin tanam tiang yang retribusinya wajib ke kota Makassar” tambahnya
“Kami akan berbenah bersama-sama mencari solusi, membangun kerja sama, termasuk bagaimana berkonstribusi terhadap daerah,” tambah Zulkarnain Halid. (*)