MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil alih Pasar Butung pusat grosir yang berlokasi di Jalan Butung No.1, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (02/10/2023).
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar diturunkan untuk mengawal PD Pasar Raya agar menghindari bentrok oleh pihak pengelola Pasar Butung.
Hal ini dikatakan oleh Ikhsan NS, S.Sos., M.M., selaku Plt. Kasatpol PP kepada awak media saat disambanginya, Senin (02/10/2023).
Menurutnya, Satpol PP bersama unsur Kepolisian (Polri), TNI, Kejaksaan, Kadis Damkar Makassar dan unsur terkait lainnya mendampingi PD Pasar mengambil alih Pasar Butung.
Sempat hadir pula Camat Wajo Hj. Hamna Faisal bersama jajaran, Ridwan, S.T, selaku Kabid Tibumtranmas, Winardi, S.STP., M.Si. selalu Kabid PPUD, Ihsan Samad, S.STP., M.Si., Kabid Binmas, Rahmat SM., Kasi Tibumtranmas, Rano Karno, SE., Plt. Kasi Ops dan pejabat lingkup Satpol PP, ucap Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar.
Ditempat yang sama, Ichsan Dirut PD Pasar Raya Makassar mengungkapkan, untuk diketahui Pasar Butung merupakan aset Pemerintah Kota Makassar dan akan dikelolah oleh PD Pasar Makassar Raya.
Olehnya itu, ia meminta para pedagang di pasar itu tidak termakan kabar Hoaks. “Ini aset Pemkot Makassar.”
Pengambilalihan oleh Pemkot Makassar merupakan suatu langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar di Pasar Butung, ucap Dirut PD Pasar Ichsan.
Ia menjelaskan, dirinya akan menjamin keamanan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung Pasar Butung. “Jadi tidak Ada Penutupan Pasar Butung.”
Ia pun membantah pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar berlangsung ricuh.
“Memang ada aksi penolakan, namun kami tetap melakukan upaya-upaya humanis. Sekarang kami (PD Pasar Makassar) resmi sebagai pengelola Pasar Butung,” jelas Ichsan.
Lanjutnya, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar sesuai surat Perumda Pasar Makassar Raya perihal pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dengan PT. Haji La Tunrung.
Juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait penyegelan Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Duta, pungkas Ichsan Dirut PD Pasar.
Diketahui, sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Disegelnya Pasar grosir terbesar itu buntut dari kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara capai Rp15 miliar. (*)