Waka Polres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra

oleh

MACCANEWS, BULUKUMBA – Polres Bulukumba Polda Sulsel Laksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra tahun 2023 dihalaman upacara Polres Bulukumba. Senin (4/9/2023) pagi.

Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin Waka Polres Bulukumba KOMPOL Eddy Sumantri S.Sos,.M.H, selaku Inspektur upacara dan Komandan upacara IPDA A.Syarif Alqadri AR SH, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra ditandai dengan pemasangan tanda pita operasi oleh Waka Polres Bulukumba kepada perwakilan dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dishub.

KOMPOL Eddy Sumantri membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel mengatakan, saat ini Polri telah menetapkan Kalender Operasi Kepolisian di bidang Lalu lintas yang rutin di laksanakan setiap tahun yang merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang operasi Mantap Brata 2023-2024.

“Hal tersebut selaras dengan tema Operasi zebra tahun ini yakni “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” kata Waka Polres

Waka Polres menyampaikan, operasi mandiri kewilayahan zebra Pallawa 2023 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini 4 hingga 17 September 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

” Operasi ini adalah operasi Harkamtibmas di bidang Lalulintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkankan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” katanya.

Menurutnya, tujuan dari operasi ini untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang mengakibatkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas, sehingga tercipta situasi Lalulintas yang nyaman, aman, tertib dan lancar.

Operasi zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) yakni :

1. Larangan menggunakan Ponsel saat berkendara / Mengemudi
2. Larangan pengendara / pengemudi masih dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helem Standar SNI atau pengendara kendaraan tidak menggunakan Seat Beal.
5. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan tinggi.

“Diharapkan operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas pada ruas jalan atau jalan raya, serta dapat meminimalisir fatalitas korban Lakalantas,” katanya.

Apel gelar pasukan ini dihadiri  Pasi Ops Kodim 1411/Blk Kapten Inf Asri Ahmad, Jalaluddin S.E, mewakili Kasatpol, PJU Polres Bulukumba, para Kapolsek jajaran Polres Bulukumba serta peserta apel dari Personel Polres Bulukumba, Anggota Kodim 1411 Bulukumba, Dishub dan Satpol-PP/Damkar kabupaten Bulukumba.-(*)

Editor Suaedy

No More Posts Available.

No more pages to load.