MAKASSAR– Sekretariat DPRD Kota Makassar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, pada Sabtu (10/6/2023).
Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sekaligus menjadi narasumber, pada kegiatan sosialisasi produk hukum daerah.
Kegiatan dihadiri sekitar 100 peserta. Menghadirkan dua narasumber lain, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, serta Wiwiek Purnamaningsih (Akademisi).
Ustadz Hadi menuturkan untuk mewujudkan keadilan gender, diperlukan rangkaian proses yang relevan, untuk menghilangkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Keduanya mempunyai peran yang sama dalam pembangunan. politik, dan sosial budaya.
Karenanya, Lanjut Ustadz Hadi, Ketua Komisi D DPRD Makassar ini berharap, melalui sosialisasi ini, mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat, guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.
“Masalah gender ini, tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan,” paparnya.
Sementara, Kadis PPPA Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, yang implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender, yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.
“Dalam konteks pembangunan, isu gender merujuk kepada kesenjangan relasi, antara laki-laki dan perempuan, dalam mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan. Partisipasi dalam kegiantan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan, serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan,” terangnya.