Bappeda Makassar Kerja Sama USAID Gelar Lokakarya Revitalisasi Gugus Tugas KLA

oleh
oleh

MAKASSAR – Bappeda Kota Makassar bekerja sama dengan USAID melaksanakan kegiatan Lokakarya Revitalisasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) untuk memaksimalkan Peran Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Makassar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar pada hari Rabu (31/05/23).

Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Terdapat lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak berdasar undang-undang tersebar pasal 5, yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.