MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Kamis (18/5/2023).
Hadir sebagai narasumber Sosper sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, yakni Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini.
Pada Sosper ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustaqim dan akademisi Firdaus Anas.
Hj Kartini dalam paparannya menyampaikan, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.
Maka dari itu, legislator Partai Perindo ini mengatakan pemerintah kota bersama legislatif membuat regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak sangat dibutuhkan bahwa setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak,” papar Hj. Kartini.
“Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan dengan baik di Kota Makassar,” sambung Hj Kartini.
Sementara itu, Firdaus Anas selaku akademisi menuturkan, secara umum fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat.(*)