Wawali Makassar Kunjungi Kawasan Kumuh Bontomarannu sebelum Penataan Ulang

oleh

MAKASSAR – Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar, Fatmawati Rusdi, mengunjungi kawasan kumuh Bontomarannu, Jalan Dahlia Lorong 312, Kecamatan Mariso, Jumat (5/5/2023).

Kawasan ini akan disulap menjadi kawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi. Pemerintah pusat
dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menata ulang kawasan kumuh ini.

“Jadi, penataan kawasan kumuh ini sudah disetujui pemerintah pusat. Sumber anggarannya berasal dari DAK integrasi. Ini adalah bantuan dari Kementerian PUPR, itu namanya DAK integrasi jadi satu kawasan lalu itu diidentifikasi semua apa permasalahan masyarakatnya,” ujar Fatma.

Selain ditata ulang, kata Fatma, rumah-rumah warga akan direnovasi, bahkan dibangun ulang menjadi rumah ramah lingkungan. Fasilitasnya akan ada utilitas dan juga pembangunan fasilitas umum serta penataan tempat sampah.

“Jadi, nanti ada bedah rumahnya ada juga yang harus bangun baru. Itu dibangun baru betul-betul mulai dari perencanaan semua direvitalisasi mulai dari IPAL-nya (instalasi pengolahan air limbah), jalan lingkungannya, drainasenya, betul-betul akan diubah kawasan ini,” sebutnya.

Setelah dilakukan penataan ulang kembali, kawasan di Bontomarannu diharapkan menjadi percontohan untuk kecamatan-kecamatan yang lain.

“Bontomarannu ini akan direplikasi di kecamatan lain, khususnya di daerah-daerah pinggiran. Kita berharap di tahun 2024 bukan hanya di Bontomarannu saja. Mudah-Mudahan di 2024 ini bisa diadopsi apa yang telah dilakukan di Bontomarannu ini,” harapnya.

Ketua TP PKK Makassar, Indira Yusuf Ismail, yang ikut turun memantau kawasan kumuh Bontomarannu menambahkan kelak kawasan kumuh ini akan menjadi tempat yang nyaman bagi warga.

“Doakan, ya, Bapak-Ibu semoga segera dilakukan penataan. Ini kata Pak Kadis Perumahan sudah di tahap administrasinya. Semoga segera selesai dan lancar,” ucap Indira.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.