DPMPTSPTK Bulukumba Terapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Perizinan

oleh

MACCANEWS BULUKUMBA,- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Bulukumba terus mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku usaha. Upaya tersebut agar capaian bagi para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan di Kabupaten Bulukumba terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Ferryawan Z Fahmi,S.STP, M,AP mengatakan, jika kemudahan perizinan menjadi syarat mutlak untuk mendorong iklim berusaha lebih besar lagi.

“Mempermudah perizinan sangat memungkinkan memperlancar Investasi,” ujar Fery, saat diinterview melalui sambungan telepon dari Mekkah Arab Saudi yang sementara dalam perjalanan umroh, Senin (10/04/2023).

Lebih lanjut, kata dia, sampai saat ini target invetasi untuk tahun 2023 masih dalam rumusan. Meski begitu, Fery menegaskan bahwa langkah dalam pencapaian target dan upaya-upaya kongkrit terus dilakukan.

“Untuk tahun 2023 melum ada target. Tapi untuk Untuk memaksimalkan capaian, pasti ada antisipasi. Upaya kita, pertama kemudahan perizinan, yaitu penerapan Standar Pelayanan atas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, itu yang paling pokok,” katanya.

Fery mengakui,  jika tantangan tahun ini lebih berat dibanding tahun – tahun sebelumnya karena banyaknya warga yang ingin mendaftarkan ushanya untuk mendapatkan izin berusaha.

Pada kesempatan yang sama, Sufirman,SE, pejabat di DPMPTSPTK yang menangani secara teknis Pelayanan Perizinan, mengatakan  memang kita tidak menutup mata, banyaknya pelaku usaha baru.

” Jadi untuk mendorong agar mempercepat proses perijinan, yang mesti dlakukan penerapan Standar dan Maklumat Pelayanan atas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-329 Tahun 2022,” tandasnya.

Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud adalah, pedoman dan motivasi bagi petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha terbaik kepada masyarakat, pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan pernyataan bersedia untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.

“ Dengan penerapan standar dan maklumat pelayanan saya berharap mudah mudahan sebagai salah satu cara meningkatkan pelayanan dan semakin banyak tentunya pihak yang ingin berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Bulukumba. Ini sangat membantu para pengusaha terutama UKM,” ucap Sufirman.

Pemahaman yang sama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Sehingga dari pembahasan, rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, diperoleh kebijakan yang efektif, untuk meningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami menganggap bahwa partisipasi dari seluruh pihak adalah merupakan wujud kepedulian dari para pelaku usaha, kelompok profesi, akademisi dan wartawan terhadap kegiatan pemerintah pusat hingga daerah, untuk melakukan upaya – upaya perbaikan dan penyempurnaan serta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, hal tersebut, dilakukan dengan cara penandatangan MoU standar pelayananan perizinan berusaha dan non berusaha oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Bulukumba, Feriawan.” katanya -(*)

Editor Suaedy

 

No More Posts Available.

No more pages to load.