Ranperda Revisi RTRW Makassar Akomodasi Pengaruh Investasi IKN dengan Prinsip Humanis, Berkeadilan dan Memenuhi RTH

oleh

MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar mengenai progres dan persiapan materi teknis Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mencatat beberapa hal penting berkaitan dengan Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041 itu. Di antaranya, membangun sebagai kota cerdas yang maju, berkeadilan dan berkelanjutan.

Ia menyebut, penempatan ibu kota baru di Kalimantan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan kota Makassar pada masa mendatang.

“Patutnya kita merespons dengan membenahi struktur ruang kota terutama menjalani hubungan dengan atau interkonektivitas yang saling menguntungkan antar wilayah baik Makassar atau ibu kota yang baru. Sebagaimana memaksimalkan Makassar sebagai pusat kegiatan nasional (PKN),” kata Danny di sela-sela Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Rabu, (21/12/2022).

Ia katakan, respons terhadap hubungan dengan IKN, yakni menyiapkan regulasi pemanfaatan tata ruang untuk mengakomodir kebutuhan aktivitas dan investasi berkaitan dengan pelayanan kebutuhan IKN tersebut. Seperti, melanjutkan pembangunan Newport di Untia dan sekitarnya.

Apalagi, ia meyakini Makassar sebagai kota tujuan investasi maka seyogyanya rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di Makassar harus dibenahi terutama pada jalur protokol. Dengan demikian produktivitas lahan akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kota.

“Maka dengan begitu sangatlah tepat kita lakukan revisi RTRW Makassar agar tumbuh dengan kota yang tertata, responsif terhadap transformasi secara nasional dan global,” sebutnya.

Juga, dia mencatat dalam hal mewujudkan RTH 30 persen dari luas kota sesuai amanat UU yang mana RTH Publik 20 persen dan RTH Private 10 persen. Alumni jurusan Arsitektur Unhas itu menegaskan, hal itu sudah direncanakan dan termuat di dalam Ranperda RTRW ini.

“Bagi setiap pihak yang ingin mengisi atau memanfaatkan ruang maka wajib menyiapkan RTH Private minimal 10 persen. Pun dengan pemerintahan yang memanfaatkan ruang publik dan juga aset daerah/negara, dan dengan kawasan luaran tertentu diwajibkan mengadakan RTH Publik 20 persen agar sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengakomodasi pentingnya mengintegrasikan darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan agar ruang-ruang pada masa depan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan Kota Makassar.

“Itu untuk mengatasi kemacetan, pusat pelayaran, perdagangan, bisnis, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Ditata adil untuk semua lapisan masyarakat sehingga secara umum penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, kondusif dan berkelanjutan. Itu tentunya merupakan cita-cita utama bagi kita semua, menjadi kota yang maju, kota yang terpelihara,” jelasnya.

Integrasi itu harus seiring sejalan sesuai cita-cita, termasuk dalam aspek ruang sosial, aspek fisik.

Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mendorong Ranperda ini dalam kordior yang semestinya agar Makassar memiliki daya saing global melalui regulasi pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang yang kreatif dan inovatif berdaya saing tinggi. Sebagaimana nilai lokal yang diusung yaitu Sombere’ dan Smart City.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.