Legislator Dukung UMK Makassar Rp 3,5 Juta di 2023: Harga Bahan Pokok Naik

oleh
oleh
MAKASSAR, – Anggota Komisi D DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar sebesar 6,93% atau menjadi Rp 3,5 juta di 2023 sudah cukup ideal. Hal ini karena harga kebutuhan pokok juga terus mengalami kenaikan.

“Artinya begini, kalau dari sisi kepuasan manusia memang tidak bisa menentukan itu, artinya ada rasa belum cukup dalam hal memenuhi kebutuhan kita. Saya cuma mau bilang untuk saat ini kita bersyukur dulu,” kata Ray, Selasa (6/12/2022).

Ray menilai kebijakan yang diambil Pemkot Makassar dalam menaikkan UMK di 2023 sudah tepat. Menurutnya hal ini sejalan dengan harga kebutuhan pokok yang meningkat karena naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

“Sudah seharusnya UKM itu ditingkatkan seiring dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat kita. Kebutuhan pokok ini bukan tanpa alasan kenapa bisa naik ya salah satu penyebabnya adalah kenaikan BBM beberapa bulan lalu di skala Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, Suryadi berhadap ke depannya UMK di Makassar bisa mengejar UMK di daerah lainnya seperti di DKI Jakarta. Dia menyebut UMK Jakarta tergolong tinggi karena pendapatan dari sektor perdagangan mereka juga tinggi.

“Memang perlu kita belajar dari kota-kota besar kemudian bisa mengadaptasi namanya pendapatan minimum karyawan itu disesuaikan dari sektor apa,” kata Suryadi.

“Misalnya kalau di Jakarta dengan sektoral perdagangan yang luar biasa, kita harus belajar dari mereka. Sistem apa yang dianut dan kemudian bisa memberikan PAD yang begitu luar biasa sehingga segala macam bentuk upah bisa menyesuaikan sesuai dengan permintaannya,” sambungnya.
Baca juga:
Pengusaha Keberatan UMK Makassar Naik Jadi Rp 3,5 Juta di 2023

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah menyetujui kenaikan UMK 6,93% menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2023 yang diusulkan dewan pengupahan. Kenaikannya itu sisa menunggu penetapan resmi untuk disahkan besok.

“Iye (usulan kenaikan UMK 6,93% sudah disetujui),” singkat Danny saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan jika usulan dewan pengupahan sudah ditandatangani wali kota. Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan.

“Hasil rapat berupa berita acara Dewan Pengupahan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota dan kemarin rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot Makassar akan mengumumkan pengesahan kenaikannya secara resmi begitu penetapan dari Gubernur Sulsel sudah diterima.

“Insyaallah besok ditetapkan berupa Surat Keputusan Gubernur,” sambung Nielma.(DN)

No More Posts Available.

No more pages to load.