Polisi Ciduk Terduga Pelaku Pemarangan Terhadap Anwar

oleh

Maccanews, Bulukumba.- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba dibantu Tim Resmob Polres Bulukumba dan unit Pidum Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan inisial AR alias W (31) terhadap korbannya Anwar (47), warga Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala menyampaikan,
terduga pelaku yang berdomisili di jalan Husni Thamrin, melakukan penganiayaan menggunakan parang, pada Selasa (22/11/2022) kemarin,
di jalan Layang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu sekitar pukul 01.00 Wita.

Akibat dari kejadian itu korban Anwar harus menjalani perawatan medis di RSUD H.A.Sultan Daeng Radja Bulukumba karena mengalami luka pada bagian paha kanan dan pada tangan kiri.

Tim URC Polsek Ujungbulu bersama tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Merpati Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu

” Betul semalam telah terjadi penganiayaan dan pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Ujungbulu”

Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, menjelaskan, pelaku beserta barang bukti sebilah parang diamankan di Jalan Merpati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.

Menurut Kapolsek, alasan pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima pacarnya dibawa oleh korban.

“Pelaku ini tidak terima korban bersama pacarnya,” jelas Kapolsek Ujungbulu.

AKP Lis Mulyadi menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujungbulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.-(*)

Editor Edy Moel

No More Posts Available.

No more pages to load.